|
Studi Kelayakan Pertambangan
(Mine Feasibility Study) |
I |
LATAR BELAKANG |
- Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan melakukan kegiatan eksloitasi wajib telah menyusun Studi Kelayakan
- Studi Kelayakan adalah merupakan master plan perusahaan, dan menjadi acuan dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan tahunan
|
II |
RUANG LINGKUP PEKERJAAN |
- Pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan laporan studi kelayakan
- Peninjauan lapangan
- Pengkajian data dan penyusunan Laporan Studi Kelayakan
- Perbaikan/ penyempurnaan
|
III |
Rencana Kerja |
|
Rencana kerja dalam melakukan penyusunan Studi Kelayakan pertambangan mineral atau batubara diawali dari pengumpulan data, diskusi dan kajian teknis-ekonomis serta menyusun rencana proyek pertambangan mineral atau batubara. secara garis besar kegiatan tersebut meliputi :
- Pengkajian dan analisa data eksplorasi, sumberdaya, cadangan berdasarkan pertimbangan ekonomis dan optimalisasi potensi dari mineral dan batubara.
- Pengkajian dan analisa data geoteknik dan hidrologi dalam rangka perencanaan dan pengamanan tambang, pemantauan kestabilan tambang dan manajemen air tambang.
- Melakukan kajian perencanaan tambang
- Metode dan desain serta layout tambang
- Urutan blok penambangan
- Tahap penambangan
- Rencana kemajuan tambang dan perkiraan rona akhir
- Kebutuhan peralatan tambang dan penunjang
- Prasarana dan sarana angkutan
- Melakukan kajian perencanaan pengolahan sumberdaya mineral dan batubara
- Proses, bagan alir pengolahan sumberdaya mineral dan batubara
- Peralatan pengolahan
- Hasil dan kualitas produk pengolahan
- Melakukan kajian perencanaan peralatan tambang dan penunjang, termasuk perhitungan optimalisasi dan sinkronisasi alat
- Melakukan kajian perencanaan organisasi dan tenaga kerja
- Melakukan perencanaan pengelolaan K-3
- Membuat resume rencana pengelolaan lingkungan berdasarkan hasil study Amdal
- Merencanakan program pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar tambang
- Merencanakan program pasca tambang awal
- Melakukan kajian keekonomian tambang meliputi analisa :
- Kebutuhan investasi
- Perhitungan biaya produksi
- Prakiraan pendapatan
- Perhitungan cash flow, kelayakan tambang dan analisa kepekaan
|
|
TAHAP PELAPORAN
Pembuatan laporan setelah pengolahan data dan analisis selesai dilaksanakan, tahap pembuatan laporan mengacu pada KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, NOMOR : 1453.K/29/MEM/2000 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN, EKSPLOITASI DAN PRODUKSI (Lampiran XIIIb ) |
|
|
|