Studi Kelayakan Pertambangan
(Mine Feasibility Study)

I
LATAR BELAKANG
  1. Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan melakukan kegiatan eksloitasi wajib telah menyusun Studi Kelayakan
  2. Studi Kelayakan adalah merupakan master plan perusahaan, dan menjadi acuan dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan tahunan
II
RUANG LINGKUP PEKERJAAN 
  1. Pengumpulan dan pengolahan data berkaitan  dengan  laporan studi kelayakan
  2. Peninjauan lapangan
  3. Pengkajian data dan penyusunan Laporan Studi Kelayakan
  4. Perbaikan/ penyempurnaan
III
Rencana Kerja
 

Rencana kerja dalam melakukan penyusunan Studi Kelayakan pertambangan mineral atau batubara diawali dari pengumpulan data, diskusi dan kajian teknis-ekonomis serta menyusun rencana proyek pertambangan mineral atau batubara. secara garis besar kegiatan tersebut meliputi :

  1. Pengkajian dan analisa data eksplorasi, sumberdaya, cadangan berdasarkan pertimbangan ekonomis dan optimalisasi potensi dari mineral dan batubara.
  2. Pengkajian dan analisa data geoteknik dan hidrologi dalam rangka perencanaan dan pengamanan tambang, pemantauan kestabilan tambang dan manajemen air tambang.
  3. Melakukan kajian perencanaan tambang  
    1. Metode dan desain serta layout tambang
    2. Urutan blok penambangan
    3. Tahap penambangan
    4. Rencana kemajuan tambang dan perkiraan rona akhir
    5. Kebutuhan peralatan tambang dan penunjang
    6. Prasarana dan sarana angkutan
  4. Melakukan kajian perencanaan pengolahan sumberdaya mineral dan batubara
    1. Proses, bagan alir  pengolahan sumberdaya mineral dan batubara
    2. Peralatan pengolahan
    3. Hasil dan kualitas  produk  pengolahan
  5. Melakukan kajian perencanaan peralatan tambang dan penunjang, termasuk perhitungan optimalisasi dan sinkronisasi alat
  6. Melakukan kajian perencanaan organisasi dan tenaga kerja
  7. Melakukan perencanaan pengelolaan K-3
  8. Membuat resume rencana pengelolaan lingkungan berdasarkan hasil study Amdal
  9. Merencanakan program pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar tambang
  10. Merencanakan program pasca tambang awal
  11. Melakukan kajian keekonomian tambang meliputi analisa :
    1. Kebutuhan investasi
    2. Perhitungan biaya produksi
    3. Prakiraan pendapatan
    4. Perhitungan cash flow, kelayakan tambang dan analisa kepekaan
 

TAHAP PELAPORAN

Pembuatan laporan setelah pengolahan data dan analisis selesai dilaksanakan, tahap pembuatan laporan mengacu pada  KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,  NOMOR : 1453.K/29/MEM/2000 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN, EKSPLOITASI DAN PRODUKSI (Lampiran XIIIb )